Selayang Pandang Satuan Kerja

.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.

Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang di resmikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : M.05.PR.07.03 TAHUN 2007 tgl 23 Februari 2007 tentang pembentukanRumahTahanan Negara Klas I Cipinang dan Tangerang, Rumah Tahanan Negara Klas IIA Batam, dan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Batang, Landak, Bengkayang, dan Unaha.

Walaupun demikian Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang ini pembangunannya dimulai pada tahun 2006 diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan status pinjam pakai yang berdasarkan Peraturan Bersama Bupati Tangerang dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Nomor : 37 Tahun 2006 dan Nomor : W29.PL.01.01-370 Tentang Pinjam Pakai Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk pembangunan Rumah Tahanan Negara.

Namun pada Tahun 2023 status tanah yang semula pinjam pakai dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, kini statusnya telah dihibahkan dan telah menjadi milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS I TANGERANG
KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Jl. Jl. Pacing Raya Ds. Taban Kc. Jambe, Tigaraksa, Taban, Kec. Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten 15720
012-3456789

Email Kehumasan
humasrutantangerang@gmail.com

Email Aduan
humasrutantangerang@gmail.com

Hari ini26
Kemarin234
Minggu ini1146
Bulan ini728
Total 76759

05-05-2024
Manusiawi Juara