Hari Kemenangan, Ratusan Warga Binaan Umat Muslim Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H

WhatsApp_Image_2024-04-10_at_11.51.41_AM_2.jpeg

Tangerang – Sebanyak 773 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah / Tahun 2024, Rabu (10/04). Kegiatan Penyerahan secara Simbolis dilakukan di lapangan Rutan Kelas I Tangeran

Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini diajukan untuk Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku dan sebagaimana hasi dari SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana).

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yang dibacakan Kepala Rutan Kelas I Tangerang mengatakan "Pada Idulfitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam. Jumlah penerima RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Sementara itu, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).

WhatsApp_Image_2024-04-10_at_11.51.41_AM.jpeg

Ratusan Narapidana dengan kasus bervariasi itu diusulkan dan dapat remisi berupa pengurangan masa pidana. Adapun besaran Remisi yang diusulkan bervariatif diantaranya 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari, dan 2 Bulan.

“Alhamdulillah sebanyak 759 Warga Binaan Rutan Kelas I Tangerang menerima RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 14 Warga Binaan menerima RK II (langsung bebas) yaitu, sebanyak 12 orang Langsung Bebas dan 2 Orang masih menjalani Subsider,” Pungkas Khairul.

Kegiatan ini berdasarakan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor  PAS-UM.04.02-13 Tanggal 3 April 2024 Tentang Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya IdulFitri 1445 H Tahun 2024 bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Kami tegaskan tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi, khususnya bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat. Khairul berharap, dengan pemberian Remisi ini dapat menjadi motivasi kepada warga binaan untuk mencapai penyadaran dirinya yang tercermin dari sikap dan perilaku yang sesuai dengn tuntunan agama dalam kehidupan sehari-hari dan juga untuk terus melaksanakan kegiatan Positif, dengan mengikuti Pembinaan Kemandirian dan juga Pembinaan Kepribadian sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat.

WhatsApp_Image_2024-04-10_at_11.51.41_AM_1.jpeg

Tak lupa Karutan menyebut pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan sebagai Umat yang beragama yang telah berkelakuan baik. Remisi ini adalah nikmat yang layak diterima.

“Remisi merupakan amanat Undang-Undang yang harus diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada Narapidana atas perubahan perilaku dan menurunnya tingkat resiko saat menjalani masa pembinaan,” Ujar Khairul.

logo besar kuning
 
RUTAN KELAS I TANGERANG
KANWIL KEMENKUMHAM BANTEN

Jl. Jl. Pacing Raya Ds. Taban Kc. Jambe, Tigaraksa, Taban, Kec. Jambe, Kabupaten Tangerang, Banten 15720
012-3456789

Email Kehumasan
humasrutantangerang@gmail.com

Email Aduan
humasrutantangerang@gmail.com

Hari ini170
Kemarin142
Minggu ini1056
Bulan ini638
Total 76669

04-05-2024
Manusiawi Juara